Manulife Indonesia menawarkan program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yaitu suatu program dana pensiun iuran pasti berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Manulife Indonesia selain sebagai manfaat pensiun juga dapat dirancang sebagai kompensasi pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan.
Manfaat Program DPLK:
Manfaat untuk perusahaan
|
Manfaat untuk karyawan
|
- Memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin di hadapi oleh perusahaan di kemudian hari.
- Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
- Dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
- Menjadi nilai tambah bagiperusahaan
- Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
|
- Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua.
- Dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
- Pendanaan yang “sudah pasti” dari Pemberi Kerja.
- Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
|
Keunggulan DPLK Manulife Indonesia
- Fleksibel – dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
- Berpengalaman dan dikenal sebagai pelopor program dana pensiun.
- Pelayanan dan administrasi yang berkualitas.
- Transparan dan professional.
- Beragam pilihan investasi.
Dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
0 komentar :
Posting Komentar